TANJUNGPERAK - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menetapkan 18 orang sebagai tersangja dalam kasus pengerusakan dan melawan petugas di wilayah Suramadu Jalan Kedung Cowek Surabaya.
Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.
Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.
Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, saat melakukan aksinya para pelaku ini secara berkelompok.
“Mereka melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu, ”ungkapnya, Senin (3/6).
Saat petugas Kepolisian yang berada di lokasi melakukan himbauan untuk membubarkan diri para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon.
Atas perbuatan kelompok oknum supporter tersebut mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri juga mengalami kerusakan.
Selain itu kata AKP Prasetya dari para pelaku juga merusak pot bunga dan rambu-rambu milik Pemkot Surabaya.
"Diketahui dalam kejadian tersebut berawal pada Jum’at 31 Mei 2024, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social akun Tiktok, " jelas AKP Prasetya.
AKP Prasetya menyebut, salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.
"Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung yang tergabung dalam kelompok FCC (Flowers City Casuals), " tandas AKP Prasetya.
Atas insenden tersebut Polisi mengamankan 34 kelompok supporter Bonek Persebaya.
“Setelah kami periksa ada 18 orang kami tetapkan sebagai tersangka, ”pungkasnya.
Sebagai informasi, pada Jum’at (31/5/2024) akan berlangsung pertandingan final antara Persib Bandung melawan Madura United.
Kelompok supporter Bonek Persebaya melakukan sweeping terhadap kendaraan pengangkut supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals).
Mereka (Kelompok supporter Bonek Persebaya) menyasar bus ataupun kendaraan roda 4 yang bernopol B dan D.
Sekira pukul 21.30 Wib kelompok supporter Bonek Persebaya mulai menutup jalan dan melakukan aksi sweeping sehingga petugas kepolisian menertibkan kelompok supporter Bonek Persebaya untuk kembali ketempat masing-masing.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)