TANJUNGPERAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim kembali berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Kedua tersangka itu adalah berinisial AA (38) dan PBP (20) yang keduanya merupakan warga Bulak Banteng Kenjeran Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto menyebut, kedua pelaku AA dan PBP bersama dua temannya yakni AR dan AB (DPO) mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah yang tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
“Dalam menjalankan aksinya para pelaku mempersiapkan alat berupa kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor yang akan diambil, " kata Iptu Suroto, Selasa (28/05/2024).
Kasihumas Polres Tanjungperak ini menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari keempat pelaku usai melakukan pencurian motor di depan rumah korban di Kalimas Baru 2 Gang Timur Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya pada Selasa 14 Mei 2024 pukul 06.00 Wib.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka AA mendatangi tersangka AR di Kedungmangu Surabaya untuk mengajak mencuri sepeda motor di Kalimas Baru Surabaya.
Selanjutnya AA dan AR bergeser menuju warung kopi (warkop) Giras Kedungmangu untuk menjemput PBP yang bertugas sebagai eksekutor.
Kemudian pada hari Selasa 14 Mei 2024 pukul 01:00 dini hari, mereka berangkat berboncengan tiga menuju ke lokasi didaerah Kalimas Baru Surabaya.
“Disana sudah menunggu tersangka AB, ”ungkap Iptu Suroto.
Selanjutnya tersangka AA, PBP dan AB berjalan kaki menuju ke dalam gang depan rumah korban, sedangkan AR bertugas memantau situasi dari luar gang.
“Kemudian tersangka AB ini menunjukan lokasi tempat sasaran sepeda yang akan dieksekusi, ”tambah Iptu Suroto.
Setelah dirasa cukup aman, AA menyuruh PBP mengeksekusi sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Lalu tersangka AA dan PBP membawa kabur kendaraan hasil curiannya, ”kata Iptu Suroto.
Aksi komplotan itu sempat terekam CCTV dan diketahui korban yang berusaha mengejar para pelaku, namun usahanya tidak membuahkan hasil.
Usai menerima laporan korban, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap dua pelaku yakni AA dan PBP dirumah masing - masing dan dibawa ke Mapolres Tanjungperak Surabaya.
Sementara dua pelaku lain yaitu AR dan AB berhasil melarikan diri dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Motif dari pada para pelaku mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, " jelas Iptu Suroto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari korban 1 lembar BPKB, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan 1 rekaman CCTV.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AA berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 buah mata kunci T, 1 buah kunci kontak beserta magnet buatan dan 1 dan buah jaket warna hijau milik PBP.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan Pidana 5 tahun penjara, " pungkas Iptu Suroto. (*)