Perhutani Probolinggo Kunjungi Kejaksaan Negeri Lumajang Guna Koordinasi Perdata dan Tata Usaha Negara

    Perhutani Probolinggo Kunjungi Kejaksaan Negeri Lumajang Guna Koordinasi Perdata dan Tata Usaha Negara

    Probolinggo (22 Oktober 2024) – Dalam rangka memperkuat kerjasama antar lembaga serta memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan hutan, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

    Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait perkara perdata dan tata usaha negara khususnya di wilayah Hukum Kabupaten Lumajang, yang melibatkan aspek hukum dalam pengelolaan sumber daya hutan.

    dalam kunjungan tersebut perhutani dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan, Aki Leander Lumme, S.Hut, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan Lumajang Januar Suhartono, S.P., Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv. Hendra Yuli Pornomo, S.H. dan di sambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih. S.H., M.H., Kepala Seksi Intelejen Raden Yudhi Teguh Santoso, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Daud Waluyo Pohan.S.H.

    Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut. menyampaikan pentingnya sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Lumajang, khususnya dalam menangani potensi sengketa lahan, kasus-kasus pelanggaran kehutanan, serta upaya penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset dan pengelolaan hutan.

    "Kami berharap koordinasi ini dapat memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang kami lakukan, terutama dalam aspek perdata dan tata usaha negara, yang sering kali menjadi fokus dalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam, " ujarnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih, S.H., M.H. menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum, baik dalam hal litigasi maupun non-litigasi, kepada Perhutani dalam upaya menjaga aset negara dan melestarikan hutan.

    "Peran kami adalah memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil oleh Perhutani, khususnya dalam sengketa perdata dan tata usaha negara, dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, " ujar perwakilan Kejaksaan.

    Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis untuk menangani berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan kawasan hutan, baik yang berhubungan dengan perdata, tata usaha negara, maupun potensi konflik kepemilikan lahan.

    Koordinasi yang kuat antara Perhutani dan Kejaksaan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.

    Kunjungan ini diharapkan menjadi landasan yang kokoh untuk memperkuat penegakan hukum dalam pengelolaan hutan, serta menjamin bahwa aset negara yang berada di bawah pengelolaan Perhutani tetap terlindungi secara hukum.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Menjelang Tutup Tahun 2024, ADM Perum Perhutani...

    Artikel Berikutnya

    Perhutani Bondowoso, Hadiri Upacara Perinagatan...

    Berita terkait