Perhutani Probolinggo Dampingi BPKH Yogyakarta Dalam Supervisi Tata Batas Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Milik PT KTA

    Perhutani Probolinggo Dampingi BPKH Yogyakarta Dalam Supervisi Tata Batas Izin Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Milik PT KTA

    Probolinggo (25 Oktober 2024) – Perhutani Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keutuhan tata kelola kawasan hutan dengan mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta dalam proses supervisi tata batas atas izin penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan yang dimohonkan oleh PT Kencana Tungga Artha (PT KTA).

    Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan diluar sektor kehutanan berupa jalan angkutan Produksi tetap berada dalam koridor regulasi yang ketat dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan.

    Supervisi yang melibatkan peninjauan langsung ke lapangan ini menjadi bagian integral dari proses pengelolaan izin yang diberikan kepada PT KTA.

    Tim gabungan dari Perhutani Probolinggo yang dihadiri Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H. dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Kraksaan Suherwan beserta jajarannya dan BPKH Yogyakarta yang diwakili Dwijo memastikan bahwa batas-batas kawasan hutan yang digunakan untuk pembangunan jalan telah ditetapkan secara akurat sesuai dengan izin yang berlaku.

    Kepala Perhutani KPH Probolinggo melalui Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Adv Hendra Yuli Pornomo, S.H. menyatakan bahwa keterlibatan dalam supervisi ini adalah bentuk tanggung jawab Perhutani dalam memastikan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan berupa jalan angkutan Produksi tetap memperhatikan aspek lingkungan.

    "Kami mendampingi BPKH Yogyakarta dalam setiap langkah supervisi ini untuk memastikan penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan Produksi oleh PT KTA berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara penggunaan dan kelestarian hutan, " jelasnya.

    Supervisi tata batas ini dilakukan dengan mengacu pada peta wilayah yang telah ditetapkan, serta melibatkan perwakilan dari PT KTA untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan akuntabel. Selain memeriksa keakuratan tata batas, tim juga meninjau kondisi lapangan guna memitigasi dampak negatif terhadap ekosistem hutan.

    BPKH Yogyakarta yang diwakili Dwijo, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa tata batas yang jelas dan pemantauan yang ketat sangat diperlukan dalam setiap proses pemanfaatan kawasan hutan, terlebih untuk kegiatan di luar sektor kehutanan berupa jalan angkutan yang bersinggungan langsung dengan kawasan hutan.

    "Kami akan terus memastikan agar penggunaan kawasan hutan untuk jalan ini tidak merusak keseimbangan ekologis dan tetap mendukung keberlanjutan kawasan, " ujar perwakilan BPKH Yogyakarta.

    Melalui supervisi ini, sinergi antara Perhutani Probolinggo, BPKH Yogyakarta, dan PT KTA diharapkan dapat mewujudkan penggunaan kawasan hutan yang bertanggung jawab, tanpa mengabaikan pentingnya menjaga keutuhan ekosistem hutan.

    Perhutani Probolinggo juga menegaskan akan terus berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap izin penggunaan kawasan hutan dilakukan dengan pengawasan ketat demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan On the Track Dalam Pemberantasan...

    Artikel Berikutnya

    KPH Banyuwangi Ngobrol Santai dengan Dosen...

    Berita terkait