Surabaya - Kajati jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., pada hari Kamis (9/1/2025) menjadi Narasumber (Narsum) Webinar Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penyelenggaraan kedaulatan digital RSUD Dr Soetomo.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan hukum dalam mengatur aktivitas digital, termasuk di sektor kesehatan.
Namun, implementasinya di rumah sakit sering menghadapi kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ancaman keamanan siber, dan kesiapan infrastruktur digital.
Webinar ini dirancang untuk memberikan wawasan tentang penerapan UU ITE di RS, sekaligus memperkuat kedaulatan digital di sektor kesehatan.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Sulfikar Amir
|
RSUD Dr. Soetomo sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Indonesia, perlu mengadopsi dan mengimplementasikan kebijakan digitalisasi yang berlandaskan hukum untuk meningkatkan layanan dan menjaga kedaulatan digital.
Selain Kajati Jatim, yang menjadi Narsum lainnya pada kegiatan Webinar ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.Si., dan Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi RSUD Dr. Soetomo, dr. Jemmy Andijaya.
Dalam paparannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa kemanfaatan media sosial turut serta dirasakan oleh semua kalangan termasuk tenaga kesehatan.
"Bagi seorang tenaga kesehatan, media sosial dapat menjadi sebuah perantara yang baik antara pasien dan masyarakat umum, " ujar Kajati Jatim Mia Amiati.
"Upaya meningkatkan layanan kesehatan pun kini bisa dilakukan secara daring melalui telemedicine, " terangnya.@Red.